TEKNIK DAN ETIKA PERSIDANGAN
Oleh : DPD IMM Sumatera Barat
Persidangan adalah salah satu sarana musyawarah dalam rangka pengambilan keputusan dengan menggunakan aturan-aturan yang jelas serta dikelola dengan manajemen yang terkoordinir dengan baik. Dengan demikian, persidangan memiliki ciri khas tersendiri yang membedakannya dengan forum-forum lainnya seperti diskusi, rapat, seminar dsb.
Perbedaan itu secara umum dapat kita lihat dalam hal berikut:
Sidang dikelola dengan manajemen yang terorganisir dan terarah
Memiliki mekanisme yang sistematis dan terstruktur dengan jelas
Sidang menggunakan aturan dan tata tertib tertentu
Keputusan sidang memiliki kekuatan hukum yang jelas
Biasanya keputusan sidang bersifat mengikat terhadap pengurus dan atau organisasi yang melaksanakan persidangan
Manajemen Persidangan
Organisasi pelaksana persidangan biasanya terdiri dari:
1. Organisasi induk pelaksana dan penanggungjawab persidangan
2. Panitia pengarah (Steering committee) yang bertugas dan berwenang menetapkan dan mengatur segala hal menyangkut materi persidangan
3. Panitia pelaksana (Organizing Committee) yang bertugas mengelola segala hal terkait dengan teknis operasional persidangan
4. Pimpinan sidang, pimpinan sidang komisi
5. Panitia pemilihan (PANLIH), diperlukan jika ada pemilihan atau suksesi kepemimpinan
Tahapan pelaksanaan persidangan
1. Tahap persiapan
2. Tahap pelaksanaan persidangan
3. Tahap penyelesaian dan tindak lanjut hasil-hasil sidang
Persiapan menuju pelaksanaan persidangan:
1. Perumusan agenda dan materi persidangan
2. Penggalangan dana, persiapan tempat, akomodasi, konsumsi dsb
3. Undangan peserta
Pelaksanaan Musyawarah
Istilah-istilah dalam persidangan:
Mohon bicara |
|
Permintaan untuk diizinkan berbicara menyampaikan pendapat, gagasan, ide dsb. |
Interupsi |
|
Memotong pembicaraan orang lain, karena ada sesuatu yang sudah menyimpang dari konteks pembahasan atau ada informasi penting yang harus disampaikan terkait dengan yang sedang dibicarakan |
Ø Interup of Solution |
|
Memotong dan menyampaikan solusi sehingga pembahasan bisa diakhiri |
ØInterup of order |
|
Menambahkan sesuatu terkait dengan topik pembahasan |
ØInterup of idea |
|
Menyampaikan ide baru tapi masih terkait dengan yang sedang dibicarakan sehingga harus disampaikan segera |
Ø Interup of clarification |
|
Mengklarifikasi atau meluruskan sesuatu yang keliru |
Ø Interup of information |
|
Menyampaikan informasi yang bisa jadi referensi tambahan |
|
|
|
Lobbying |
|
Forum khusus baik dengan menskorsing sidang atau tidak untuk melakukan pembicaraan khusus antar peserta atau kelompok yang berbeda pendapat |
Skorsing |
|
Menunda persidangan beberapa saat dengan waktu yang disepakati bersama. Misal 1 x 15 menit, 2 x 30 menit dst. |
Quorum |
|
Batasan minimal jumlah kehadiran peserta sehingga keputusan bisa dianggap sah. Biasanya setengah ditambah satu dari seluruh peserta yang seharusnya. Bila tidak mencukupi maka sidang ditunda dengan waktu tertentu (misal 2 x 30 menit), jika tidak juga terpenuhi maka sidang bisa dilanjutkan dan keputusan dianggap sah. |
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar